DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pemilu Anggota DPD dilaksanakan untuk memilih calon perwakilan yang berasal dari perseorangan. Untuk menjadi calon anggota DPD, bakal calon harus menyerahkan persyaratan kepada KPU Provinsi berupa dukungan minimal pemilih dan sebaran. KPU telah menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
 
Provinsi dengan jumlah DPT sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 Pemilih, Provinsi dengan jumlah DPT 1.000. sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 Pemilih, Provinsi dengan jumlah DPT 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 Pemilih, Provinsi dengan jumlah DPT 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 Pemilih dan Provinsi dengan DPT lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 Pemilih. Dukungan minimal Pemilih harus tersebar di paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
 
Pemilih yang akan menjadi pendukung bakal calon anggota DPD harus berdomisili di daerah pemilihan dan dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin, dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundangundangan.
 
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD dan seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. (Subbag Hukum dan SDM)