PENYELENGGARAAN SPIP DI KPU

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan secara menyeluruh di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
 
Penerapan SPIP di lingkungan KPU merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. KPU sebagai sebuah Iembaga yang meliputi beberapa biro dan inspektorat, serta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebaiknya memiliki suatu sistem pengendalian yang dapat meminimalkan risiko yang ada.
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, penyelenggaraan SPIP terdiri dari unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.
 
Untuk menjamin penyelenggaraan SPIP di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Satuan Tugas SPIP. Satgas SPIP bertugas melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan dan pelaporan, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP dan melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP. (Subbag Hukum dan SDM)