DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 51/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 20/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DUHIADAA KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 86/PP.4.02-Kpt/7504/KPU.Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 20/PP.4.02-Kpt/7504/KPU.Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DUHIADAA KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020