MENGUBAH
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 44/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN MARISA KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 73/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 44/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KECAMATAN MARISA KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 108/PP.4.02-Kpt/7504/KPU.Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 44/PP.4.02-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN MARISA KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020