MENGUBAH
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 38/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN WANGGARASI KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 67/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 38/PP.04.2-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KECAMATAN WANGGARASI KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 102/PP.4.02-Kpt/7504/KPU.Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POHUWATO NOMOR 38/PP.4.02-Kpt/7504/KPU.Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN WANGGARASI KABUPATEN POHUWATO UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020