Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 19/HK.04/7501/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umu Kabupaten Gorontalo

Limboto, jdih.kpu.go.id/gorontalo/gorontalo-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 19/HK.04/7501/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 19/HK.04/7501/2021 ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor : 19/HK.04/7501/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.