PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO NOMOR 292 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GORONTALO

Limboto, jdih.kpu.go.id/gorontalo/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 308 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 292 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo. Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan informasi hukum yang menyatakan bahwa Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum oleh seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Olehnya, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan penyempurnaan tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab di lingkungan KPU Kabupaten Gorontalo telah dilakukan perubahan keputusan tim pembina dan tim teknis sesuai dengan tugasnya masing-masing. Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor 308 Tahun 2023 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan.