Sistem Penghubung Layanan |
|
perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait |
Subbagian Penyusun |
|
unit kerja pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum |
Surat Keterangan |
|
surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota |
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia |
Surat Perjalanan Laksana Paspor |
dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu |
Surat Suara |
|
salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon |
Tanda Tangan Elektronik |
|
tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi |
Tanggapan Masyarakat |
|
masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan |
Tata Kelola SPBE |
|
kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu |
Tata Naskah Dinas |
|
pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan |
Teknologi Informasi dan Komunikasi |
TIK |
suatu teknik berbasis elektronik yang digunakan oleh KPU untuk pengumpulan, pengolahan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data dan informasi |