Istilah | Singkatan | Definisi |
---|---|---|
Pengusul | biro, pusat, dan inspektorat wilayah pada Sekretariat Jenderal KPU, bagian pada Sekretariat KPU Provinsi, dan subbagian pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Keputusan | |
Penyelenggara Pemilu | Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat | |
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik | badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik | |
Penyelenggaraan Pemilu | Pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu | |
Penyimpanan | kegiatan menempatkan Surat Suara pada tempat tertentu sehingga Surat Suara dalam kondisi aman dan baik | |
Penyortiran | kegiatan meneliti, mencocokkan, dan memisahkan/memilah Surat Suara dengan kualitas baik dan rusak/cacat | |
Peraturan KPU | peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh ketua KPU dan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan | |
Perseorangan Peserta Pemilu | perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPD | |
Perusahaan Pencetak Surat Suara | Percetakan | perusahaan yang menjalankan proses industri untuk memproduksi Surat Suara secara massal dengan tinta di atas kertas menggunakan mesin cetak |
Peserta Kampanye | anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih |