Glosarium



Istilah Singkatan Definisi
Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawas TPS petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa
Pengepakan kegiatan menata dan mengemas Surat Suara sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan per KPU Kabupaten/Kota
Penggabungan Daerah penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru dan penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru
Penghitungan kegiatan menghitung dan mencatat Surat Suara sesuai jumlah kebutuhan setiap KPU Kabupaten/Kota
Penghitungan Suara proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos
Penghubung Pasangan Calon tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan
Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia