Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
26
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KPU KEPULAUAN SERIBU NOMOR: 35/HK.04-Kpt/3101/KPU-Kab/II/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
32/HK.04/3101/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU NOMOR: 35/HK.04-Kpt/3101/KPU-Kab/II/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFROMASI HUKUM (JDIH) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU TAHUN 2022

 

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU NOMOR : 02/HK.04/3101/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFROMASI HUKUM (JDIH) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU TAHUN 2022