Tingkatkan Kinerja Pengendalian Internal Tahun 2021, KPU Kepulauan Seribu Ikuti Rapat Koordinasi SPIP di KPU Provinsi DKI Jakarta

Selasa, 9 Februari 2021, KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum, Sekretaris, Para Koordinatror, Para Sub-Koordinatror, Staf Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Anggota Divisi Hukum, Sub Koordinator Hukum dan Staf Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Bapak Muhaimin, SH mengatakan bahwa Sub Koordniator Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di satkernya masing - masing. Sub Koordinator Hukum se-KPU Provinsi yaitu KPU Kabupaten/Kota diharapkan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. "Penyerahan tugas dari Sub Koordinator KUL ke Sub Koordinator Hukum ini agar pelaksanaan SPIP menjadi lebih efektif" ujar Muhaimin.

 

Aplikasi SPIP yang dimiliki KPU Provinsi DKI Jakarta dijelaskan oleh Koordinator KUL KPU Provinsi DKI Jakarta, Saono. Saono mengatakan saat ini aplikasi tersebut sedang dalam pengembangan sehingga KPU Kabupaten/Kota belum bisa  menginput data SPIP keadaan bulan Januari 2021. Pegawai yang menangani SPIP diharapkan memahami penyelenggaraan SPIP yang berpedoman pada Keputusan KPU nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014. Penyelenggaraan ini akan dipantau langsung oleh inspektorat KPU RI.