Rabu, 15 Desember 2021 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan sosialisasi bedah JDIH dan SPIP sebagai peningkatan kapasitas dan pengetahuan Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam menghadapi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Acara dibuka oleh Bapak Murhofik, SE selaku Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Beliau menghimbau kepada seluruh staf KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu semuanya memahami JDIH dan SPIP serta paham mengenai hukum Kepemiluan. Setiap langkah dalam mengemban tugasnya kita semua harus berjalan sesuai Hukum yang berlaku.

JDIH merupakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dalam tugasnya team JDIH KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melampirkan regulasi hukum yaitu Surat Keputusan, Berita Acara ,serta abstrak. Adapun media sosial JDIH KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yaitu FB dan IG. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu  wajib mempunyai sosial media yang sedang ramai di masyarakat agar mudah di akses.

SPIP merupakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang di selenggarakan secara menyeluruh di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintah Daerah. Khususnya team SPIP KPU Administrasi Kepulauan Seribu setiap bulannya bekerjasama dengan para Sub Koordinator dalam  mengumpulkan data sebelum melakukan digitalisasi ke dalam SPIP. Laporan SPIP dibuat perbulan, triwulan dan tahunan kekantor KPU Provinsi DKI Jakarta.