kab-kepulauanseribu.kpu.go.id,- (13/01) KPU Kepulauan Seribu lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan perdana tahun 2021 pada Rabu, 13 Januari 2021. Seperti yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Anggota KPU DKI Jakarta dan pejabat stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Rapat pleno masih menggunakan media dari google meet karena situasi pandemi di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk melakukan rapat tatap muka.
Pada rapat pleno terbuka, Murhofik selaku Ketua KPU Kepulauan Seribu kembali mengingatkan bahwa Data Pemilih yang terpenting harus akurat, komprehensif serta mutakhir agar apa yang akan ditetapkan dalam Rapat Pleno dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak. - Dasar hukum dalam melakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204. Lalu PKPU No.2 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Lalu dikuatkan dengan Surat KPU Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Kemudian ditegaskan kembali dengan Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020.
Seperti yang sudah dilakukan pada bulan sebelumnya, proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil. Setelah itu, hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Data dukcapil diberikan pada tanggal 30 april 2020, dilakukan pencermatan tiap bulan untuk ditetapkan secara bertahap. Pada penetapan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) dengan rincian pemilih Laki-Laki berjumlah 9.919 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas) pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 9.840 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh) pemilih, tersebar di 2 (Dua) Kecamatan.