Berkomitmen Lakukan Pembaruan Data Pemilih Rutin, KPU Kepulauan Seribu Kembali Gelar Rapat Pleno Terbuka

kab-kepulauanseribu.kpu.go.id,- (11/12) KPU Kepulauan Seribu kembali lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Jumat, 11 Desember 2020. Seperti yang telah dilaksanakan pada bulan-bulan sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Anggota KPU DKI Jakarta dan pejabat stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Rapat pleno masih menggunakan media dari google meet karena situasi pandemi di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk melakukan rapat tatap muka.

Dalam rapat pleno, Muhaimin selaku Anggota KPU DKI Jakarta menyampaikan, setidaknya, Data Pemilih ini memenuhi 3 (tiga) kualitas data yaitu Mutakhir, Akurat dan Komprehensif. Data pemilih yang mutakhir menggambarkan kondisi terkini pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan pada hari Pemilihan sehingga pemilih yang akan datang, data sudah valid dan realtime sehingga diperlukan peran masyarakat yang aktif. "Kita bisa buktikan khusus KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bahwa hubungan yang dibangun KPU bersama Stakeholder sangat baik sekali dibuktikan dengan setiap bulan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan selalu dihadiri oleh para stakeholder dan selalu mendapat perbaharuan data sebagaimana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu." Ungkap Muhaimin.

Dasar hukum dalam melakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada Pasal 204. Lalu PKPU No.2 tahun 2020 dan dikuatkan dengan SE KPU Nomor 181 tahun 2020. Kemudian ditegaskan kembali dengan Surat KPU Nomor 50 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil. Hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya.

Pergerakan data tiap tahapannya yaitu pada tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.445, tahap III 19.512, tahap IV 19.558, tahap V 19.660, tahap VI 19.685, tahap VII 19.710, tahap VIII 19.725. Hasil Pencermatan tahap IX (bulan November) terdapat 19 (L = 10, P = 9) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 0 (L = 0, P = 0), Ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap VII (Bulan September) sebanyak 19.744 (L = 9.912, P = 9.832) naik sebanyak 0,10 %. Untuk Data per-Kecamatan sampai bulan November, pada Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 11.576 (L = 5.828, P = 5.748) dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yaitu sebanyak 8.168 (L = 4.084, P = 4.084).

Pada sesi diskusi, stakeholder yang hadir memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih yang dapat dijadikan referensi untuk memperbaiki proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu. Rahadi Pramono selaku Plh. Ketua KPU Kepulauan Seribu menyampaikan, untuk Data Pemilih Berkelanjutan ini dimutakhirkan setiap bulan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan tujuan untuk menjadikan data pemilih menjadi lebih baik. Data pemilih tersebut akan digunakan pada pemilihan selanjutnya. Meskipun 2020 ini tidak ada pemilu, tetapi data pemilih ini akan terus dilakukan pembaharuan sehingga ketika menghadapi pemilu tidak terlalu direpotkan dengan masalah daftar pemilih karena sudah dilakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.