BEDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Rabu, 8 Desember 2021 Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan acara bedah Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan membahas mengenai verifikasi partai politik dan verifikasi calon anggota Dewan, Pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta penetapan pasangan calon terpilih, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dalam sambutannya tetap mengingatkan kepada seluruh staf tetap mematuhi protokol kesehatan. Jaga kesehatan dan kondisi badan karena tahapan pemilu sudah didepan mata. Mengenai Peraturan Perundang – undangan semua staf wajib mengerti dan memahami tetang segala aturan yang telah dibuat oleh KPU RI, karena setiap langkah pegawai KPU harus sesuai dengan peraturan yang ada. Acara ini  dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bedah Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 diadakan dalam rangka kesiapan KPU Administrasi Kepulauan Seribu dalam menghadapi Pemilu 2024.