Selasa 19 September 2023, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu aktual kepemiluan, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Tidung. Kegiatan ini menghadirkan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriyadi Rambe, Korwil Kepuluan Seribu Nelvia Gustina dan Kabag beserta Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Kepulauan Seribu juga mengundang Ketua dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi DKI Jakarta beserta Kasubag dan Staff Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta , Camat Kepulauan Seribu Selatan, Lurah Pulau Tidung, Kesbangpol Kepulauan Seribu, Bawaslu Kepulauan Seribu, serta PPK Kepulauan Seribu Selatan dan PPS Pulau Tidung. Disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi agenda dalam rapat kali ini adalah pembahasan mengenai PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan isu strategis mengenaik pemilu yang ada di Kepulauan Seribu dalam hal ini adalah antisipasi kendala yang mungkin terjadi pada saat pendisitribusian logistik di Kepulauan Seribu. Sependapat dengan Iman Cahyadi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DKI Jakarta, Irwan Supriadi Rambe juga menambahkan tujuan giat rapat koordinasi dilaksanakan di Kepulauan Seribu agar KPU DKI Jakarta dapat mengetahui kondisi aktual yang terjadi di Kepulauan Seribu sehingga dapat melakukan manajemen dan mitigasi resiko terkait hal-hal yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali sebagai pemateri pada kegiatan kali ini, menyampaikan metode Kampanye Pemilu yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 yaitu : a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahmad Gojali juga menyampaikan terkait isu-isu strategis pada Pemilu 2024 di Kepulauan Seribu yang berkaitan dengan tahapan Pemilu yaitu terkait Logistik dan Lokasi Khusus. Gojali menjelaskan alur logistik di Kepulauan Seribu yang mayoritas dilakukan melalui kapal kayu, dirinya berharap bahwa cuaca pada saat pendisitribusian logisitik ini tidak menyebabkan kendala pada saat tahapan pendisitribusian logistik di Pemilu mendatang. Gojali juga menegaskan mitigasi resiko yang KPU Kepulauan Seribu lakukan akan sangat berpengaruh pada distribusi logistik dengan belajar dari pengalaman di Pemilu Tahun 2019. Terkait TPS Lokasi Khusus, Gojali menyampaikan untuk Pemilu Tahun 2024, TPS lokasi khusus hanya ada 8 dan diperuntukan di Pertamina yang ada di dua lokasi, yaitu di PHE ONWJ dengan 4 TPS dan PHE OSES dengan 4 TPS. Terakhir, Gojali berpesan kepada Petugas PPS untuk selalu sehat dan tahan banting khususnya untuk PPS yang bertugas di TPS lokasi khusus oleh sebab waktu bertugas yang berbeda dengan PPS Reguler. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu aktual kepemiluan akhirnya berakhir dan ditutup oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi.