Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Jaga dan Tingkatkan Kualitas Partisipasi Pemilih

Jakarta - Partisipasi pemilih pada setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan selalu menjadi topik yang menarik untuk disimak. Meski bukanlah satu-satunya tolok ukur, partisipasi erat dikaitkan dengan keberhasilan menyelenggarakan proses demokrasi dan legitimasi terhadap hasilnya.

Tingkat partisipasi pemilih pada sejumlah penyelenggaraan pemilu mapun pemilihan trennya fluktuatif, seperti pada Pemilu 1999 angka partisipasi pemilih cukup tinggi mencapai 92,6 persen, namun turun pada Pemilu 2004 (pileg 84,1 persen, pilpres putaran pertama 78,2 persen, putaran kedua 76,6 persen). Kembali naik pada Pemilu 2009 (pileg 70,9 persen, pilpres 71,7 persen), namun turun untuk pilpres pada Pemilu 2014 (legislatif 72 persen, pilpres 69,58 persen). Dan terakhir pada Pemilu Serentak 2019 angka partisipasi kembali meningkat mencapai 81,93 persen.

Hal yang sama juga terjadi untuk Pemilihan Kepala Daerah, dimana pada Pemilihan 2015 partisipasi mencapai 69,06 persen, naik pada Pemilihan 2017 mencapai 74,2 persen, namun turun pada Pemilihan 2018 mencapai 73,24 persen dan kembali naik pada Pemilihan 2020 mencapai 76,09 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang tren naik dan turunnya partisipasi pemilih tersebut sebagai sebuah tantangan yang harus diperhatikan. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, program-program inovatif selalu digulirkan untuk memastikan kepedulian masyarakat pemilih tetap terjaga pada setiap proses-proses demokrasi disekitarnya.

Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU RI memformulasikan program baru untuk meningkatkan partisipasi pemilih yaitu program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Melalui program ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam proses pemilu maupun pemilihan tumbuh dan berkembang mulai dari desa/kelurahan/kampung atau sebutan lainnya.

Melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan diharapkan tumbuh kader-kader perubahan yang dapat memperluas makna partisipasi, tidak hanya kuantitas (angka) tapi juga kualitas (pemahaman hingga tindakan). Sebab dengan semakin baiknya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya proses demokrasi pemilu dan pemilihan diharapkan lahir pemilih cerdas, kritis yang tidak mudah terjebak oleh praktek politik uang, hoaks, kampanye SARA atau juga konflik dan kekerasan.

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan pada 34 provinsi. Masing-masing provinsi tersebut akan menetapkan dua lokus desa/kelurahan sebagai proyek percontohan (pilot project). Desa/kelurahan yang dipilih untuk melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan berasal dari tiga kategori, pertama daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi, kedua daerah rawan konflik atau ketiga daerah dengan partisipasi masyarakat rendah.

Masyarakat yang dapat terlibat (menjadi peserta) dalam program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini adalah mereka yang bukan anggota partai politik, berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 50 tahun, berdomisili di lokus tempat pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, bisa baca tulis, berasal dari beragam basis (perempuan, disabilitas, pemilih pemula, pemilih muda, tokoh masyarakat/ adat/ agama) serta diutamakan yang berlatar belakang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Ayo kita dukung program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini, agar berjalan sukses dan melahirkan pemilih-pemilih cerdas untuk demokrasi yang bermartabat. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, “Dari Desa untuk Indonesia”.

Jakarta, 20 Agustus 2021 | Humas KPU RI