Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
38
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 37/Kpts/KPU-JU/X/Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2016
Nomor Keputusan
37/Kpts/KPU-JU/X/Tahun 2016
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara
Keterangan Status

Mengubah : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor :  11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 27/Kpts/KPU-JU/VIII/Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.