Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
40
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 42/Kpts/KPU-JU/IV/Tahun 2017 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
42/Kpts/KPU-JU/IV/TAHUN 2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara
Keterangan Status

Mengubah : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Perubahan Sebelumnya : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 35/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Utara Nomor : 11/Kpts/KPU-JU/VII/Tahun 2016 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.