Hello, #SobatJDIHKPU
Long time no see, I bet you miss me :D
Hari ini Mr. J akan share #PHDseries ke-23 tentang pasal dalam UUD 1945 pasca amandemen yang mengatur Pemilihan Umum yaitu pasal 22E.
Pada ayat 5 pasal tersebut secara khusus disebutkan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selain pasal 22E, ada beberapa pasal lain dalam UUD 1945 pasca amandemen yang mengatur tentang Pemilihan Umum.
Besok akan Mr. J share ke kalian semua.
So, stay tuned!