KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SLEMAN NOMOR 171 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KAPANEWON GODEAN DAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KALURAHAN SIDOARUM KAPANEWON GODEAN KABUPATEN SLEMAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
171 Tahun 2023
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian Mengundurkan Diri Dengan Alasan yang dapat Diterima PPK Godean dan PPS Sidoarum
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman
Keterangan Status