Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
283
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102/HK.03.1-Kpt/34/Prov/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
15 Tahun 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DI. Yogyakarta
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102/HK.03.1-Kpt/34/Prov/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta
Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/HK.03.1-Kpt/34/Prov/V/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 102/HK.03.1-Kpt/34/Prov/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta