Sleman, (10/05) - KPU Kabupaten Sleman mengadakan rapat pleno dalam rangka penetapan Kartu Kendali SPIP bulan April tahun 2022 secara daring.
Dalam melakukan penyusunan serta penetapan kartu kendali SPIP, KPU Kabupaten Sleman berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021.
Penetapan kartu kendali memuat beberapa unsur yaitu kepegawaian, keuangan, pengadaan, aset, SAKIP, rekap perjalanan dinas, kelengkapan dana hibah, quesioner dana hibah serta matriks progress tindak lanjut atas LHP yang diterbitkan tahun sebelumnya selama bulan April. Setelah ditetapkan dalam rapat pleno, kartu kendali dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU D.I. Yogyakarta.
Hadir dalam Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali SPIP bulan April 2022 yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Sleman serta staf sub bagian hukum & SDM KPU Kabupaten Sleman.