Sleman, (25/02)- KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi dalam rangka pengelolaan JDIH dan Pengaduan Masyarakat pada KPU Kabupaten Sleman secara daring periode Januari-Februari 2022. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris, Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dan staf sub bagian hukum.
Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berpesan dalam sambutannya bahwa JDIH merupakan bagian penting karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh peraturan/ketentuan mengenai kepemiluan. Oleh karena itu untuk memperkenalkan JDIH perlu dilakukan sosialisasi secara langsung maupun media sosial. Untuk menunjang sosialisasi tersebut dibuatlah media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman.
Selain melakukan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Sleman juga melakukan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa dengan adanya kanal pengaduan masyarakat yang dibuat dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, selain itu penegakan profesionalitas dan integritas SDM di KPU Kabupaten Slemanb tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari masyarakat
Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Sleman juga melakukan pembahasan penyusunan SOP Pengelolaan Konten Media Sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman. Harapannya dengan adanya masukan dan pembahasan SOP ini dapat diterapkan secara konsisten serta meminimalisasi kesalahan dalam pengelolaan konten media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman.