Sleman, (01/07)- KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi dalam rangka Pengelolaan JDIH, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU Kabupaten Sleman secara daring periode Januari-Juni 2022. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris, Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Sleman serta staf sub bagian hukum dan SDM.
Evaluasi dan pelaporan pengelolaan JDIH, pengaduan masyarakat dan pengendalian gratifikasi yang dijadwalkan setiap tiga bulan sangat penting dilaksanakan seperti yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Ahamd Baehaqi dalam sambutannya. Kegiatan evaluasi merupakan salah satu kebijakan dalam pengelolaan JDIH, pengaduan masyarakat dan pengendalian gratifikasi agar dapat berjalan dengan baik dan dapat memperbaiki hal-hal yang kurang sebelumnya.
Tindakan dalam rangka pencegahan pengaduan masyarakat sangat erat dengan analisis resiko dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Untuk menunjang hal tersebut, perlu menyusun dan menetapkan SOP layanan terpadu yang melibatkan beberapa divisi di KPU Kabupaten Sleman. Selain itu, perlu dibangun lagi di internal SDM KPU Kabupaten Sleman mana hal-hal yang dapat berpotensi merupakan gratifikasi sebagai salah satu cara untuk mencegah atau pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman.