KPU Kabupaten Sleman Ikuti Penyuluhan Hukum

Sleman,(17/02)- KPU Kabupaten Sleman mengikuti Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh KPU D.I. Yogyakarta secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Adapun materi dalam kegiatan penyuluhan hukum adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/8/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI Ibu Nur Syarifah.

Ibu Nur Syarifah menekankan pentingnya KPU menyusun dan mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/8/2022 agar KPU memiliki standar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengelola dan mengembangkan media sosial JDIH secara baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini meliputi dokumen produk hukum, organisasi JDIH, standar pengelolaan JDIH, pedoman pengelolaan JDIH, pedoman pengelolaan media sosial, monitoring evaluasi dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan serta pemberian penghargaan pengelolaan JDIH.

Kegiatan tersebut diikuti oleh KPU D.I. Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY terdiri dari Ketua, Ketua Divisi Hukum, Sekretaris, Kasubag Hukum dan operator JDIH di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY.