KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kajian hukum tahap 4 secara daring bagi penyelenggara adhoc tingkat Kapanewon dan Kalurahan di Kabupaten Sleman. Kegiatan kajian hukum dilakukan secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sleman. Kajian hukum yang dilaksanakan untuk mengkaji Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023. Pada Kamis (22/06/2023) kajian hukum dilaksanakan untuk Ketua, Anggota,dan Sekretariat PPK Kapanewon Minggir dan Moyudan serta Ketua, Anggota dan Sekreatriat PPS di Kapanewon Kapanewon Minggir dan Moyudan. Adapun narasumber kegiatan kajian hukum adalah Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Bapak Ahamd Baehaqi. Turut hadir dalam kajian hukum secara daring yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kasubbag Hukum & SDM KPU Kabupaten Sleman, serta staf dan PPNPN pada subag hukum & SDM KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan kajian hukum ini bermanfaat selain sebagai sarana sosialisasi, dapat juga sebagai sarana memperkaya pengetahuan dalam penyusunan naskah dinas bagi PPK dan PPS agar dalam menyusun naskah dinas memiliki keseragaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.