Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Bapak Ahmad Baehaqi memaparkan Standar Operasional Prosedur Pendidikan Pemilih dan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu. Pemaparan SOP ini dilakukan dalam kegiatan sosialisasi/kajian hukum yang rutin dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman setiap dua minggu.
Kegiatan sosialisasi SOP pendiddikan pemilih dan penetapan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sleman dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Plt. Sekretaris, Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Sleman serta staf di sub bagian hukum dan sub bagian teknis dan hupmas.