Penyuluhan Hukum Ketentuan Kampanye Pemilu 2024 bagi Badan Adhoc

Dalam rangka memberikan informasi terkait pelaksanaan kampanye pemilihan umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman menggelar penyuluhan hukum bagi penyelenggara badan adhoc tingkat Kapanewon dan Kalurahan (PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS) di Kapanewon Gamping, Mlati dan Seyegan. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada hari Rabu (30/08/2023) secara daring. Adapun narasumber kegiatan penyuluhan hukum adalah Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Bapak Ahamd Baehaqi. Narasumber menyampaikan materi berupa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Ketua KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kasubag Hukum & SDM KPU Kabupaten Sleman, serta staf pelaksana dan tenaga administrasi pada Subag Hukum & SDM.