Sabtu (27/11), KPU Kabupaten Sleman mengikuti Kajian Hukum yang diadakan oleh KPU DIY yang dilaksanakan secara luring di Hotel Aston Yogyakarta untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota di DIY. Ketua KPU Kabupaten Sleman hadir bersama dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kasubag Hukum, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator SIPOL tahun 2019.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis KPU RI Ibu Evi Novida Ginting Manik melalui zoom meeting, dan Bapak Andi Krisna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI.
Dalam kajian hukum, Ibu Evi memaparkan mengenai rancangan peraturan KPU yang mengatur mengenai verifikasi partai politik. Pada intinya, rancangan peraturan tersebut akan mengatur mengenai mekanisme yang akan dilalui oleh partai politik sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Hal yang berbeda dari pemilu 2019 sebelumnya, pada peraturan KPU ini juga diatur mengenai tahapan persiapan pendaftaran bagi partai politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen persyaratan selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran, data dan dokumen partai politik disampaikan melalui SIPOL dan pendaftaran dilakukan secara sentralistik hanya di KPU RI. Ibu Evi juga menyinggung terkait penggunaan aplikasi SIPOL untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Bapak Andi Krisna juga menyampaikan bahwa SIPOL adalah perangkat sistem penyedia informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat penyelenggara dan peserta pemilu sebagai satu kesatuan.
Turut hadir dalam Kajian Hukum yaitu Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dan seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. (Lis)