Sleman, 13/01 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyelenggarakan kajian hukum tentang PPID secara daring melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Sleman, staf sub bagian Hukum serta staf sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman.
Kajian hukum tentang PPID dilakukan dengan mengkaji ketentuan mengenai Pelayanan Informasi sebagaimana dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Tujuan Pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2015 yaitu untuk menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informasi publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya berpartisipasi dalam Pemilu; mewujudkan penyelenggaraan Pemilu secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi; serta menjamin pelaksanaan layanan informasi publik.
Selain melakukan kajian terhadap PKPU Nomor 1 Tahun 2015, dilakukan pula kajian terhadap Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU serta Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Dalam akhir kajian hukum, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Bapak Indra Yudistira berpesan agar regulasi mengenai PPID dapat diterapkan secara konsisten karena mempunyai konsekuensi hukum.