Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor : 38/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
38.A/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Dana Kampanye
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR: 38/Kpts/KPU-Kab-013.329619/2015 TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2015