Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
72
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 46/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
121/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Panitia Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
Keterangan Status
MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 46/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 82/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/IV/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020