Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
41
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENETAPAN JUMLAH MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH BAGI PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024 SEBAGAI SYARAT PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
689 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPANJUMLAH MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
Keterangan Status
Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 670 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan Suara Sah bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024