Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
123
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 42/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PALIYAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
144/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Panitia Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
Keterangan Status
MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 42/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/II/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PALIYAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 78/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/IV/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PALIYAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 117/PL.01.03-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN PALIYAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020