Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
141
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5/HK.03.1/3403/2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : 3/Hk.03.01-Kpt/3403/Kab/IV/2017 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
5/HK.03.1/3403/2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan PPID
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 3/HK.03.1-Kpt/3403/Kab/IV/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul
dicabut dengan Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022