MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 1/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
1. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 44/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020
2. KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 10/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/XII/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANTUL NOMOR 1/PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TAHUN 2020