Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Mengabulkan Seluruhnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Juni 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagai berikut: 1) Kecamatan Idi Rayeuk; 2) Kecamatan Birem Bayeun; 3) Kecamatan Peureulak; 4) Kecamatan Ranto Peureulak; 5) Kecamatan Peureulak Timur; 6) Kecamatan Peureulak Barat; 7) Kecamatan Simpang Jernih; 8) Kecamatan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 di atas; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 yaitu pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU