Jenis Dokumen
Putusan Pengadilan
Status
Mengabulkan Sebagian
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Tipe Dokumen
PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Subjek/Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
T.E.U Badan
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan
16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Jenis Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
MK
Tempat Peradilan
Jakarta
Tanggal dibacakan
07 Juni 2024
Sumber
Mahkamah Konstitusi
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Tata Negara
Amar
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara yang harus merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU