Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
31.594
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Peraturan
10
T.E.U Badan / Pengarang
Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Penandatangan
-
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 388
Subjek
Tahapan - Program - Jadwal
Bidang Hukum
Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Sekretariat Jenderal KPU
Keterangan Status

MENGUBAH::

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2017  TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH SEBELUMNYA OLEH PKPU NOMOR 7 TAHUN 2019  TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PKPU NOMOR 7 TAHUN 2017.

 

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

1. PKPU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PKPU NOMOR 7 TAHUN 2017. 

2. PKPU NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PKPU NOMOR 7 TAHUN 2017.

3. PKPU NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PKPU NOMOR 7 TAHUN 2017.