Keputusan Ketua KPU tentang Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018.

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 234/HK.02-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan oleh lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum bertugas menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap tahapan Pemilihan Umum.

Pertimbangan tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik dalam perencanaan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2018 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan KPU yang akan disusun oleh masing-masing Biro di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI selama periode Tahun 2018, sebanyak 27 rancangan PKPU.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 234/HK.02-Kpt/03/KPU/XII/2017 yang disertai dengan lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.