Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 748/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal Penyikapan Terhadap Hasil Penelitian Administrasi.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan berkenaan dengan pemenuhan syarat keanggotaan partai politik pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 748/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 28 November 2017 ini dapat diunduh melalui konten Surat Edaran KPU.