Jakarta, jdih.kpu.go.id – JDIH KPU berkunjung ke BPHN pada 7 April 2022 lalu. Hadir mewakili Tim JDIH KPU, Deny Chryswanto menyatakan kunjungan dilaksanakan dengan 2 (dua) tujuan utama, yakni: pertama untuk mendapatkan saran dan masukan dari BPHN selaku pembina JDIH Nasional mengenai pembaruan tampilan JDIH KPU, kedua untuk mendiskusikan beberapa inovasi yang ingin dilakukan oleh JDIH KPU dalam memenuhi kebutuhan pengguna laman JDIH KPU. BPHN, yang diwakili oleh Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si., menyambut baik kedatangan tim JDIH KPU dan mengapresiasi pengelolaan laman JDIH yang telah dilaksanakan oleh KPU.
Sebagaimana yang dapat kita rasakan bersama, KPU telah melakukan perubahan tampilan laman JDIH KPU menjadi lebih user friendly dengan mengedepankan kemudahan akses bagi pengguna laman JDIH KPU dalam mencari suatu produk hukum. Bersama-sama, KPU dan BPHN mengulas laman baru JDIH KPU dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ema menyampaikan "Secara teknis, pakem konten laman JDIH sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, mayoritas telah terpenuhi dengan beberapa catatan untuk diperbaiki”. Soal aksesibilitas pada tampilan JDIH KPU yang baru, KPU dapat melakukan survey sederhana. “User experience tidak terelakkan menjadi hal terpenting selain pakem sebagaimana diatur dalam peraturan, di mana pengguna membutuhkan akses pencarian yang mudah dan cepat,” imbuh Ema.
Selanjutnya, Ema memberikan apresiasi terhadap pengelolaan laman JDIH yang telah dilakukan oleh KPU, lebih rinci terhadap penyusunan abstrak dokumen perundang-undangan dan Keputusan, serta adanya statistik produk hukum yang secara langsung dapat membantu JDIHN dalam menginventarisasi jumlah produk hukum berikut statusnya secara nasional. Menanggapi evaluasi dan apresiasi yang disampaikan oleh BPHN, Tim JDIH KPU berterima kasih dan akan menindaklanjuti saran dan masukan tersebut. Setelah dilakukan perbaikan terhadap tampilan baru laman JDIH KPU yang saat ini masih di tingkat pusat, selanjutnya pembaruan tampilan laman juga akan diaplikasikan pada 34 (tiga puluh empat) laman JDIH KPU Provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) laman JDIH KPU Kabupaten/Kota yang seluruhnya terintegrasi pada laman JDIH KPU.
Menuju penghujung pertemuan, KPU dan BPHN mendiskusikan beberapa inovasi, di antaranya menambah tampilan JDIH dengan mode laman berbahasa Inggris dan pengayaan dokumen hukum bersejarah. Inovasi mode laman JDIH KPU dalam Bahasa Inggris didasarkan pada adanya kebutuhan entitas internasional untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan Pemilu. Ema menyatakan “Untuk memunculkan mode Bahasa Inggris, tidak hanya menu yang diubah dalam Bahasa Inggris, melainkan seluruh dokumen yang diunggah harus dialihbahasakan ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah”. Ketentuan pelibatan penerjemah tersumpah, tambah Ema, dikecualikan terhadap naskah yang sejak awal dibuat dalam 2 (dua) bahasa, misalnya naskah Memorandum Saling Pengertian atau Memorandum of Understanding. Sedangkan untuk dokumen hukum yang bersejarah, apabila tidak dimungkinkan untuk dilakukan pindai karena adanya kekhawatiran dokumen akan rusak, maka dokumen tersebut tidak harus diklasifikasikan ke dalam konten peraturan perundang-undangan, melainkan dapat diklasifikasikan ke dalam konten monografi. “Bisa difoto, lalu disusun tulisan dengan menekankan bahwa KPU memiliki dokumen bersejarah dan menekankan pembaca dapat mengakses langsung dokumen dengan datang langsung ke perpustakaan JDIH KPU,” tutup Ema.
Diskusi kemudian diakhiri dengan apresiasi BPHN kepada tim JDIH KPU. Bagaimanapun, bagi tim JDIH KPU, mempertahankan kedudukan terbaik yang telah diraih selama 3 (tiga) tahun terakhir merupakan hal yang tidak mudah. Senantiasa diperlukan introspeksi, evaluasi dan sikap tidak segan melakukan otokritik sebagai perbaikan dari apa yang telah dilaksanakan, juga terus belajar dan berinovasi agar dapat terus relevan dengan kebutuhan pengguna JDIH yang terus berkembang. Dengan demikian, JDIH KPU bisa menjadi lebih baik, dan lebih baik lagi dari waktu ke waktu.