Jakarta, jdih.kpu.go.id – Anggota KPU Idham Holik didampingi Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU, Andi Krisna menggelar Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan KPU (RPKU) di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Idham dalam sambutannya mengatakan pandangan-pandangan dalam rapat ini sangat dibutuhkan, sehingga semua RPKPU yang dibahas menjadi lebih lengkap, sesuai dengan prinsip berpastian hukum.
Adapun Lima Rancangan RPKPU tersebut, yaitu RPKPU Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, RPKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, RPKPU tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, RPKPU tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan RPKPU tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Turut hadir perwakilan Kemenkumham, BSSN, Sekretaris Kabinet, Kemenkominfo, DKPP, serta jajaran Setjen KPU.