Gorontalo, jdih.kpu.go.id- Melanjutkan kegiatan supervisi dan klarifikasi penyelesaian sengketa hukum di KPU Kota Gorontalo perihal keputusan KPU Kota Gorontalo terkait penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kota Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan konsolidasi dan sosialisasi program peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2015 bertempat di Aula Gedung KPU Provinsi Gorontalo, dengan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, utamanya 3 KPU Kabupaten yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2015, yaitu KPU Kabupaten Gorontalo, KPU Kabupaten Bone Bolango, dan KPU Kabupaten Phuwato.
Dengan didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setjen KPU, Nur Syarifah, SH., LLM. menyampaikan materi penyusunan dokumen hukum pada Pemilihan Tahun 2015. Beliau menekankan pada aspek pencegahan masalah hukum yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kunci antisipasi dalam pencegahan masalah hukum antara lain, transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme; koordinasi internal dan antar penyelenggara Pemilihan; keakurasian data, dokumen dan pendokumentasian; konsistensi penerapan peraturan perundang-undangan; dan senantiasa berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).