PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jakarta, jdih.kpu.go.id Jumat (29/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11  Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku dengan menguraikan:

1.     Peranan Penyelenggara Pemilu serta hak dan kewajiban Peserta Pemilu

2.     Persyaratan dan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu

a.     Persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu

b.    Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

c.     Dokumen Persyaratan Pendaftaran

3.     Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu

a.     Penelitian Administrasi

b.    Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu

c.     Perbaikan Persyaratan Partai Politik Hasil Verifikasi Faktual

d.    Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan Persyaratan Partai Politik

4.     Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

5.   Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Terakhir sebagai Peserta Pemilu

6.     Penyelesaian Sengketa

Dalam Peraturan KPU ini juga membahas penggunaan aplikasi berbasis web SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang harus digunakan oleh Partai Politik dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU  Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.