Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1017/PY.01.1-Kpt/03/KPU/V/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.