Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 218/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 157/PP.05-Kpt/01/KPU/IX/2017 tentang Perkiraan Badan Penyelenggara dan Pelaksana Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan KPU Nomor 218/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2018 tersebut ditetapkan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
Terdapat beberapa poin perubahan dari Lampiran I Keputusan tersebut, yaitu pada :
a. Diktum KESATU
- Badan Penyelenggara Pemilu (Wilayah Administrasi/Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota);
- Badan Pelaksana Pemilu (Wilayah Kerja PPK, PPS, TPS, dan KPPS);
b. Diktum KEDUA dan KETIGA
- Jumlah Badan Penyelenggara dan Pelaksana Pemilu (Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan terakhir);
c. Diktum KEEMPAT
- Dasar Perhitungan Kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 218/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2018 yang dilengkapi Lampiran ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU.