Jakarta, jdih.kpu.go.id–Senin (25/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tiga (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017. Salah satu PKPU ini khusus ditujukan untuk wilayah Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Peraturan KPU tersebut ditetapkan dengan maksud untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami norma atau materi muatan dalam satu naskah PKPU yang baru.
Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2017 yang baru saja ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut menjadi dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan Pedoman Teknis yang dituangkan dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembuatannya agar menyesuaikan dengan PKPU yang telah diundangkan dan diotentifikasi. Peraturan KPU dapat diunduh melalui konten Peraturan KPU Tahun 2017 pada Laman JDIH KPU.